RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, setelah ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2).
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka RHP, terhitung sejak hari ini, 20 Februari hingga 11 Maret 2023, di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Firli mengungkapkan, Ricky yang sempat buron sejak tanggal 18 Juli 2022, terdeteksi masuk kembali ke Jayapura, Papua, pada Januari lalu. Sebelumnya, dia melarikan diri ke Papua Nugini.
Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Ricky Ham Pagawak Pilih Tutup Mulut
"Dilakukan pendalaman untuk menemukan lokasi RHP," bebernya. Kemudian, pada awal Februari, tim mendapatkan kepastian lokasi Ricky.
Pada Kamis (17/2), KPK bergerak ke tempat persembunyian Ricky. Di sana, komisi antirasuah memperoleh informasi keberadaan Ricky dari pihak yang selalu berkomunikasi dengannya.
"Kemudian tim bersama pihak tersebut dan personel Polda Papua mendatangi tempat persembunyian RHP. Setibanya di lokasi, tim KPK menemukan RHP, dilakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," ungkapnya.
Baca juga : Sudah Mendarat Di Soetta, Ricky Ham Pagawak Bakal Digiring Ke Gedung KPK
Ricky sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB.
Turun dari mobil tahanan Innova hitam, Ricky dikawal sembilan orang. Dia mengenakan sweater berwarna biru tua merk Fila, celana hitam, dan sepatu slip on warna abu-abu.
Wajahnya ditutupi masker. Sebuah tas olahraga besar dijinjingnya di pundak kanan.
Baca juga : Dibawa Tadi Pagi, Ricky Ham Pagawak Dalam Perjalanan Menuju Jakarta
Tak ada kata yang keluar dari mulut tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang tersebut. Dia hanya melambaikan tangan ketika hendak masuk ke dalam lobi gedung komisi antirasuah.
Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.