Sebelumnya
“Sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini,” imbau Ali.
Sejak awal penyidikan perkara suap dan gratifikasi, Syahrir telah ditahan di Rutan KPK. Dia diduga menerima uang haram sekitar Rp 11 miliar dari sejumlah pihak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menguraikan, Syahrir diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Pemberiaan itu atas persetujuan pemegang saham Frank Wijaya (FW).
Baca juga : OMG Adakan Sosialisasi Serta Penyerahan Bantuan Kepada Kelompok Tani Desa
Uang tersebut diserahkan General Manager PT AASudarso (SDR) di rumah dinas Syahrir di Pekanbaru pada September 2021.
Ghufron menjelaskan, setelahmenerima uang Syahrir memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU perusahaan sawit itu. Lalu menyimpulkan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi—yang saat itu dijabat Andi Putra.
Andi Putra menyatakan tidak keberatan kebun plasma kewajiban PT AAdibangun di Kabupaten Kampar.
Baca juga : Di Undip, Dirjen Dukcapil Sosialisasi Layanan Indentitas Digital
Kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, Syahrir menerima sekitar Rp 791 juta dari Frank Wijaya. Penerimaan uang itu melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama beberapa pegawai BPN.
Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi Rp 9 miliar saat menjabat Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi kurun 2017 sampai 2021. “Hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik,” kata Ghufron.
Dalam kasus suap perpanjanganHGU, KPK juga menjerat Frank Wijaya dan Sudarso. Frank sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. Adapun Sudarso saat ini tengah menjalani masa penahanan terkait kasus lain.
Baca juga : Terpidana Kasus Korupsi Tanah Munjul Anja Runtuwene Meninggal Dunia
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia telah divonis pidana 5 tahun 7 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan perpanjangan HGU PT AA. Suap diberikan lewat Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.