BREAKING NEWS
 

Diduga Dibeli Pakai Duit Korupsi

Rumah Mantan Kepala Kanwil BPN Disita KPK

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Rabu, 22 Februari 2023 07:30 WIB
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. M Syahrir menjalani peneriksaan lanjutan dalam kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlaku izinnya tahun 2024. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
“Sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini,” imbau Ali.

Sejak awal penyidikan perkara suap dan gratifikasi, Syahrir te­lah ditahan di Rutan KPK. Dia diduga menerima uang haram sekitar Rp 11 miliar dari sejum­lah pihak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menguraikan, Syahrir diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Pemberiaan itu atas persetujuan pemegang saham Frank Wijaya (FW).

Baca juga : OMG Adakan Sosialisasi Serta Penyerahan Bantuan Kepada Kelompok Tani Desa

Uang tersebut diserahkan General Manager PT AASudarso (SDR) di rumah dinas Syahrir di Pekanbaru pada September 2021.

Ghufron menjelaskan, setelahmenerima uang Syahrir memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU perusahaan sawit itu. Lalu menyimpulkan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi—yang saat itu dijabat Andi Putra.

Andi Putra menyatakan tidak keberatan kebun plasma kewa­jiban PT AAdibangun di Kabupaten Kampar.

Baca juga : Di Undip, Dirjen Dukcapil Sosialisasi Layanan Indentitas Digital

Kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, Syahrir menerima sekitar Rp 791 juta dari Frank Wijaya. Penerimaan uang itu melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama beberapa pegawai BPN.

Selain itu, Syahrir diduga men­erima gratifikasi Rp 9 miliar saat menjabat Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi kurun 2017 sampai 2021. “Hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik,” kata Ghufron.

Dalam kasus suap perpanjanganHGU, KPK juga men­jerat Frank Wijaya dan Sudarso. Frank sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. Adapun Sudarso saat ini tengah menjalani masa pena­hanan terkait kasus lain.

Baca juga : Terpidana Kasus Korupsi Tanah Munjul Anja Runtuwene Meninggal Dunia

Kasus ini merupakan pengem­bangan dari perkara yang men­jerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia telah divonis pidana 5 tahun 7 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan ku­rungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait penguru­san perpanjangan HGU PT AA. Suap diberikan lewat Sudarso yang telah divonis dengan pi­dana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider em­pat bulan kurungan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense