Dark/Light Mode

Terpidana Kasus Korupsi Tanah Munjul Anja Runtuwene Meninggal Dunia

Kamis, 9 Februari 2023 18:26 WIB
Anja Runtuwene. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Anja Runtuwene. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar tersebut.

"Iya benar. Informasi yang kami terima, benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/2).

Kubir berlatar belakang jaksa itu tidak mengungkapkan sakit yang diderita pemilik PT Adonara Propertindo itu. Yang pasti, komisi antirasuah sempat membawanya ke rumah sakit. 

Baca juga : Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, Mahfud: Kita Nggak Boleh Kalah

"KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana tersebut," tuturnya.

Sekadar latar, Anja divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Namun vonis Anja pengadilan tingkat pertama itu, dipangkas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga : Kyai Muda Pendukung Ganjar Bagikan Pengeras Suara Hingga Karpet

Dalam perkara ini, suami Anja yang juga Beneficial Owner PT Adonara, Rudy Hartono, dan Direktur PT Adonara Tommy Adrian, juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Tommy dan Rudy divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, yang kemudian juga dipangkas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara.

Satu terpidana lagi adalah eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Dia divonis 6,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta atau hukuman penjara pengganti selama 6 bulan penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.