Dewan Pers

Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Pembuatan Kapal TNI AL

KPK Panggil Eks Menhan

Senin, 6 Februari 2023 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil siapapun yang dianggap mengetahui proses pengadaan kapal Angkut Tank (AT) 1 dan 2 di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak segan memeriksa petinggi Kemhan demi membuat terang perkara yang terjadi tahun 2012 sampai 2018 tersebut. Termasuk memanggil mantan Menteri Ryamizard Ryacudu.

“Siapapun saya kira akan di­panggil untuk kebutuhan proses penyidikan, ikuti dulu proses yang ada nanti kami pasti akan disampaikan informasi perkem­bangan dari penanganan perkara oleh KPK,” tandas Ali.

Ia menjelaskan, dalam perkara iniKPK telah mengantongi na­ma beberapa pihak yang dijadikan tersangka.

Berita Terkait : KPK Sidik Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Di NTT

Kendati demikian, Ali belum bisa menerangkannya kepada publik. Sebab pengumuman itu akan dilakukan setelah KPK melakukan upaya paksa penang­kapan ataupun penahanan. Yang jelas dipastikan Ali, semua pihak yang terlibat akan dipanggil.

“Sehingga memperjelas rang­kaian perbuatan para tersangka yang diduga ada penyalahgunaanwewenang, melawan hukum. Sehingga ada dugaan kerugian keuangan negara,” pungkas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK tengah menyidik dugaan ko­rupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Kemhan.

Proyek terkait pengadaan ma­terial pembangunan kapal AT-1 dan AT-2 untuk TNI Angkatan Laut (AL) itu berlangsung sejak 2012 sampai 2018.

Berita Terkait : Penyidik Konfirmasi Lukas Enembe Soal Barbuk Yang Disita KPK

“Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.

Juru bicara berlatar jaksa ini menjelaskan, saat ini penyidik masih butuh waktu untuk mengembangkan konstruksi perkaradan pasal yang disangkakan serta melengkapi alat bukti. Termasuk melakukan pemerik­saan saksi-saksi.

“KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untukkooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hada­pan tim penyidik,” katanya.

Selain itu, Ali juga meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal jalannya penyidikan perkara ini. “Kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum,” ungkap Ali.

Berita Terkait : KPK Kasih Kode Keras Nih...

Untuk mengembangkan pe­nyidikan perkara ini, penyidik KPK memanggil 7 orang saksi. Mereka adalah Denny S. Dilaga selaku Marketing Representative PT Bumiloka Tegar Perkasa ta­hun 2007-2013 dan Eviral Ishar selaku Pimpro Kapal AT-2 tahun 2016-2020.
 Selanjutnya