BREAKING NEWS
 

Sikapi Putusan PN Jakpus, KPU Ajukan Banding

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 3 Maret 2023 10:42 WIB
Kantor KPU. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut," kata Afif saat dihubungi RM.id, Kamis (2/3).

Baca juga : Legislator Golkar Supriansa: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Rusak Tatanan Demokrasi

Apa KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus? Dia bilang pihaknya memang belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

Adsense

"Kita sudah dapat dari yang beredar-edar kalau resminya belum," tambah dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

Baca juga : Minta Tunda Pemilu, Putusan PN Jakpus Berlebihan

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari," seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca juga : Atasi Persoalan Sampah, KLHK Ajak Masyarakat Bikin Kompos Mandiri

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense