Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Garap 4 Hakim Agung

Kamis, 19 Januari 2023 19:21 WIB
Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA, yang menjerat beberapa hakim di badan peradilan tertinggi tersebut.

Keempatnya adalah Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, Hercules Penuhi Panggilan KPK

"Benar, hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Menurut Ali, para saksi tersebut didalami pengetahuannya seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan para tersangka lain.

Baca juga : Cegah Berita Hoaks Pemilu

Sekadar latar, KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Juga, Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Baca juga : Gugatan Hakim Agung Kandas

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, dua pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.