Dark/Light Mode

Minta Tunda Pemilu, Putusan PN Jakpus Berlebihan

Kamis, 2 Maret 2023 20:40 WIB
Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow (Foto: Istimewa)
Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow angkat suara menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. Menurut Jeirry, putusan PN Jakpus itu berlebihan.

“Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan,” ucapnya, Rabu (2/3).

Baca juga : Yusril: Majelis Hakim Keliru, Itu Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Sebelum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima, yang tak lolos verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, terhadap KPU. Dalam sidang putusan, Kamis (2/3), PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu. Atas putusan ini, KPU langsung menyatakan banding

Jeirry menerangkan, substansi putusan PN Jakpus itu bertentangan dengan UUD. “Bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun,” jelasnya.

Baca juga : Menag Minta Pelaksanaan Haji Dilakukan Detil dan Hati-hati

Kalau diikuti, putusan PN Jakpus ini akan mengacaukan pelaksanaan Pemilu. “Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding,” tegasnya.

Jeirry melanjutkan, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, semestinya cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sanksinya.

Baca juga : Harga Sembako Merangkak Naik

“Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi,” tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.