Sebelumnya
Dalam perkara ini, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap itu diberikan kepada Tonny melalui kartu ATM Bank Mandiri.
Baca juga : Menlu: Jangan Lupakan Pelanggaran HAM Dan Kekerasan Di Palestina
Suap itu terkait proyek pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.
Baca juga : Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Panggil Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Rabu
Serta, pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun anggaran 2017. Selain suap, Tonny juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang terdiri dari beberapa mata uang asing serta barang berharga. Nilai gratifikasi yang diterima Tonny lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga : Pangkat Bintang Satu, Masuk Daftar Tunggu
Gratifikasi diduga diterima ketika Tonny menjabat staf ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multi Moda dan Keselamatan pada periode 2015-2016. Serta, saat dia menjabat Dirjen Hubla pada tahun 2016-2017. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.