BREAKING NEWS
 

Dari Emas Hingga Jam Tangan, KPK Lelang Barang Sitaan Kasus Eks Dirjen Hubla

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 Maret 2023 21:39 WIB
Salah satu barang sitaan terpidana Antonius Tonny Budiono yang dilelang KPK. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap itu diberikan kepada Tonny melalui kartu ATM Bank Mandiri.

Baca juga : Menlu: Jangan Lupakan Pelanggaran HAM Dan Kekerasan Di Palestina

Suap itu terkait proyek pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Baca juga : Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Panggil Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Rabu

Serta, pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun anggaran 2017. Selain suap, Tonny juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang terdiri dari beberapa mata uang asing serta barang berharga. Nilai gratifikasi yang diterima Tonny lebih dari Rp 20 miliar.

Baca juga : Pangkat Bintang Satu, Masuk Daftar Tunggu

Gratifikasi diduga diterima ketika Tonny menjabat staf ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multi Moda dan Keselamatan pada periode 2015-2016. Serta, saat dia menjabat Dirjen Hubla pada tahun 2016-2017. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense