Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lolos Dari Jerat Hukum
Pendiri KSP Indosurya Bakal Dibidik Kasus Baru
Minggu, 29 Januari 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah tak rela Henry Surya lolos dari jerat hukum. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu tetap dibidik dalam kasus investasi bodong.
Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengemukakam, perkara KSP Indosurya saat ini sedang tahap pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Gelar Pameran Pendidikan, SI-UK Bawa 23 Universitas Bergengsi
Upaya tersebut ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa. Yakni Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
“Kita tidak boleh kalah menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi,” katanya.
Mahfud merasa heran pengadilan membebaskan keduaterdakwa. Masalah KSP Indosurya sudah lama dibahas. Baik oleh Pemerintah, Kepolisian, Kejagung maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : Usaha Penduduk Lokal Jadi Masuk Pasar Global
Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa ada pelanggaran pidana di balik operasionalnya. Tapi oleh pengadilan, kedua terdakwa tetap dibebaskan.
“Dakwaannya sudah jelas, pelanggaran Undang-Undang Perbankan Pasal 46. Menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu kan sudah jelas,” kata Mahfud.
Mahfud meminta agar segera mengeksekusi putusanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya. Nantinya aset yang disita akan dibagi-bagikan untuk para korban atau nasabah KSP Indosurya.
Baca juga : Moeldoko Ingin Durian Indonesia Jadi Komoditas Unggul di Pasar Dunia
Meski nilainya dapat dipastikan lebih sedikit dari kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ini salah satu upaya terdekat yang bisa dilakukan Pemerintah.
“Cuma masalahnya sekarang, pengurusnya masih yang lama. Nanti kita akan melakukan langkah hukum,” ujar Mahfud.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya