Dark/Light Mode

Warning Bawaslu Kota Tangerang

Jangan Kampanye Di Tempat Ibadah!

Kamis, 26 Januari 2023 07:40 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, agar tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk kepentingan politik.

Meski belum masuk tahap kampanye, pemanfaatan tempat ibadah untuk kegaiatan politik praktis tetap tidak diperbolehkan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim menegaskan, tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye atau kegiatan politik lain, se­lama tahapan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), hingga Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Apapun dalihnya, tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis, meaki saat ini belum masuk masa kampanye.

“Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung. Meski belum masuk tahapan kampanye, kegiatan politik di tempat-tempat ibadah,seperti gereja, masjid, dan vihara, tetap tidak diperbolehkan,” ujar Agus kepada wartawan di Tangerang, Banten, kemarin.

Baca juga : Kasus Formula E Jalan Di Tempat

Ia mengakui, Komiai Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan peraturan terbaru pasca penetapan peserta Pemilu 2024. Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh peserta boleh bertindak sesuka hati, bahkan harus bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Secara etis, lanjut dia, para peserta Pemilu harus menunggu adanya aturan teanyar dari KPU, tentang hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang sebelum memasuki masa kampanye. Menurut dia, hal tersebut penting untuk ditaati, agar proses Pemilu 2024 bisa berjalan secara secara lancar dan berkeadialan.

“Sebab itu, kami meminta seluruh partai politil (parpol) peserta Pemilu 2024, untuk menahan diri. Tidak melaku­kan kegiatan yang mengarah pada kampanye. Ke depan, kita tunggu aturan terbaru dari KPU pasca penetapan parpol peserta Pemilu 2024 ini,” pinta dia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, meski parpol peserta Pemilu sudah ditetapkan dan telah mendapatkan nomor urut, masa kampanye baru akan dilak­sanakan pada bulan November 2023 nanti.

Baca juga : Wamenhan Bahas Kerja Sama Pertahanan Dengan Slowakia

“Agar aktifitas parpol tidak di­maknai sebagai aktifitas melaku­kan kampanye oleh penyeleng­gara pemilu, seluruh pihak harus dapat menahan diri dan mema­hami aturan,” cetus dia.

Dia juga menegaskan, Bawaslu Kota Tangerang akan tetap melakukan langkah-lang­kah pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Bila ada aduan ataupun temuan, pihaknya tidak akan segan un­tuk mengusut dan melakukan penindakan sesuaiaturan dan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengatakan, dampak kampanye di tempat ibadah sangat berbaha­ya. Salah satunya, kata dia, keg­iatan tersebut dapatmelahirkan politik identitas yang dapat meru­sak persatuan bangsa.

“Kita sudah banyak melihat akibat dari politik identitas, yang luar biasa merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bernegara. Jadi, kita jangan ikut-ikutan. Pengen menang ya pengen menang, tapi jangan pakai cara itu,” tegas Yahya.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 24 Januari, Hadir Di Pospol Pinang Cipondoh

Sebab itu, ia meminta para peserta Pemilu 2024 diminta tidak melakukan kampanye ditempat ibadah. “Ini berbahaya. Kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan,” pintanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.