Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim Dalam Vonis Kasus KSP Indosurya
Rabu, 25 Januari 2023 15:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik dari hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor.
KY menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa hakim yang menangani kasus KSP Indosurya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memvonis lepas dua terdakwa kasus Indosurya, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
"Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (25/1).
Miko mengatakan, tim KY telah memantau jalannya proses persidangan kasus kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca juga : Mendag Zulhas Perjuangkan Harga Kedelai Bisa Murah
Menurut Miko, pihaknya memutuskan pelanggaran kode etik jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
"KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan," bebernya.
"KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," kata Miko, menambahkan.
Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak medio 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp 106 triliun. Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Penggunaan Dana Otsus
Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat).
Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Baca juga : Hakim Nilai Kerugian Perekonomian Negara Dalam Kasus Migor Hanya Asumsi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya