Sebelumnya
Ia mengungkapkan nominal suap berkisar 5-10 persen dari nilai proyek. Suap yang sudah digelontorkan mencapai Rp14,5 miliar.
Saat OTT, penyidik menemukan uang Rp2,8 miliar. Terdiri dari uang tunai Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika, kartu debit bersaldo Rp346 juta, serta rekening bank Rp150 juta. Uang itu disita sebagai barang bukti.
Baca juga : Geledah Kantor Kemenhub Hingga Rumah Tersangka, KPK Amankan Uang Rp 5,6 Miliar
Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Wali Kota Bandung Yang Di-OTT KPK Punya Harta 8,5 Miliar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan sejumlah pegawainya. “Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang,” ujar Budi, Kamis (13/4/2023),
Pihaknya siap mendukung KPK dan pihak terkait lainnya guna menuntaskan kasus korupsi ini. Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.
Ke depan, Kemenhub akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang terindikasi terjadi pelanggaran tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.