Dark/Light Mode

Geledah Kantor Kemenhub Hingga Rumah Tersangka, KPK Amankan Uang Rp 5,6 Miliar

Senin, 17 April 2023 13:04 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penggeledahan itu dilakukan pada empat lokasi di Jakarta.

Keempat lokasi yang digeledah itu yakni kantor Kementerian Perhubungan, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Penggeledahan itu dilakukan pada 13-14 April 2023.

"Tim penyidik pada (13-14/4) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (17/4).

Ali mengungkapkan, hasil penggeledahan itu ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian. Selain itu, turut diamankan barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan 274 ribu dolar AS.

Baca juga : M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti, KPK Akan Dalami Aspek Hukumnya

"Atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," ungkapnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan, KPK akan melakukan penyitaan untuk dianalisa dalam proses penyidikan. Hal ini, untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) kasus tersebut.

"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," tutur Ali.

KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (12/4).

Komisi antirasuah menduga, terdapat empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.

Baca juga : Berbagi Kasih Ramadhan, PKT Salurkan Bantuan Rp 3,2 M Di Kota Bontang

Adapun ke-10 tersangka itu terdiri dari enam tersangka penerima suap yakni Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng.

Lalu, Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

KPK menduga, enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.

Adapun empat proyek yang disuap dari pihak swasta itu di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; lalu proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga : KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Kemudian, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Sebagai tersangka penerima suap Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.