Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah Apartemen Plh Dirjen Minerba
KPK Temukan Duit Rp 1,3 M
Jumat, 31 Maret 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat tersangka dalam penyidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Terakhir 10 (tersangka) kalau nggak salah ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (30/3).
Asep mengungkapkan pihaknya telah menggeledah rumah para tersangka. “Karena buktibukti terkait slip gaji dan yang lainlainnya itu yang kita cari buktibukti itu,” ujarnya.
Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Pelaksanaan Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite.
“Di ruangannya Plh Dirjen ke mudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh untuk diajak ke apa rtemennya di Pakubuwono, oto matis itu sampai pagi,” ujar Asep.
Baca juga : Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Beberapa Barang Mewah
Berbekal temuan kunci apartemen di ruang Idris itu, penyidik KPK menggeledah salah satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang ya sekitar Rp 1,3 miliar,” ungkap Asep.
Asep menyebut pihaknya masih mendalami kepemilikan Apartemen Pakubuwono tersebut. Penyidik belum menyimpul kan apartemen itu milik Idris.
“Kuncinya memang ada di Pak Plh tetapi kan kita tidak tah u secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita nggak tahu,” ujar Asep.
Asep Guntur mengungkapkan, para tersangka memper besar pembayaran ukin de ngan modus kesalahan menulis angkanya.
Baca juga : Plh Dirjen Minerba ESDM Tak Hadir, KPK Bakal Panggil Ulang
“Misalkan, kalau tunjangan ki nerja misalkan Rp 5 juta, nah di kasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo. Jadi, kalau ketahuan, ‘Oh, saya typo nih ketik ini’, padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” bebernya.
Menurut Asep, korupsi ini diduga dilakukan di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.
Asep mengatakan, dalam pengelolaan anggaran di ESDM ditemukan kelebihan uang. Mereka lantas mencari cara agar dana tersebut bisa dibagi.
Pelaku kemudian menggunakan modus salah menulis angka tunjangan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nama tersangka baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Baca juga : Geledah Rumah Dan Kantor Bupati Kapuas, KPK Amankan Berbagai Dokumen
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ali mengatakan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UndangUndang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka diduga melakukan per buatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Dalam per kara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah.
Uang itu digunakan untuk ke perluan pribadi, membeli aset , operasional, dan diduga un tuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Na mun demikian, KPK masih men dalami informasi tersebut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya