Dark/Light Mode

6 Pejabat DJKA Terima Suap Dari Pengaturan 4 Proyek Pembangunan Jalur KA, Totalnya Rp 14,5 Miliar

Kamis, 13 April 2023 03:20 WIB
Penyidik KPK memamerkan barang bukti OTT berupa uang miliaran rupiah. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK memamerkan barang bukti OTT berupa uang miliaran rupiah. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Enam pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima suap dengan total Rp 14,5 miliar dari empat direktur perusahaan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, ada empat proyek pembangunan kereta api yang diduga dimainkan para tersangka.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa.

"Sejak mulai proses administrasi, sampai penentuan pemenang tender. Jumlah suapnya berkisar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," ujar Johanis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Baca juga : Sebagian Duit Suap Proyek Pengerjaan Jalur KA Buat THR Lebaran

Johanis merinci, proyek pertama adalah proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai Rp 800 juta. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp 150 juta.

Berikutnya ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 1,6 miliar.

Dan terakhir, keempat, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera senilai Rp 1,1 miliar.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar," ungkapnya.

Baca juga : Pertamina Terapkan Pencatatan Digital, Pembelian LPG Subsidi Tetap Dilayani

KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri dugaan adanya suap lainnya.

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," janjinya.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Enam penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Baca juga : Ketua KPK: Bupati Meranti Juga Terima Suap Dan Fee Proyek Dari Kepala SKPD, Jumlahnya Miliaran

Tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.