Dark/Light Mode

Kasus OTT Suap Proyek DJKA

KPK Temukan Lagi Duit Rp 5,6 Miliar

Selasa, 18 April 2023 07:30 WIB
Penyidik menunjukan batang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan atas 10 orang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari, pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (11/4/2023). Dalam OTT yang dilakukan di Semarang, Jakarta, Depok dan Surabaya tersebut KPK mengamankan 25 orang dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan barang bukti mata uang rupiah dan dolar dengan total Rp 2,823 miliar, yang diduga suap proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Penyidik menunjukan batang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan atas 10 orang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari, pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (11/4/2023). Dalam OTT yang dilakukan di Semarang, Jakarta, Depok dan Surabaya tersebut KPK mengamankan 25 orang dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan barang bukti mata uang rupiah dan dolar dengan total Rp 2,823 miliar, yang diduga suap proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Ia mengungkapkan nominal suap berkisar 5-10 persen dari nilai proyek. Suap yang sudah digelon­torkan mencapai Rp14,5 miliar.

Saat OTT, penyidik menemu­kan uang Rp2,8 miliar. Terdiri dari uang tunai Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika, kartu debit bersaldo Rp346 juta, serta rekening bank Rp150 juta. Uang itu disita sebagai barang bukti.

Baca juga : Geledah Kantor Kemenhub Hingga Rumah Tersangka, KPK Amankan Uang Rp 5,6 Miliar

Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tin­dak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Wali Kota Bandung Yang Di-OTT KPK Punya Harta 8,5 Miliar

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan sejumlah pegawainya. “Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang,” ujar Budi, Kamis (13/4/2023),

Pihaknya siap mendukung KPK dan pihak terkait lainnya guna menuntaskan kasus korupsi ini. Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.

Baca juga : 6 Pejabat DJKA Terima Suap Dari Pengaturan 4 Proyek Pembangunan Jalur KA, Totalnya Rp 14,5 Miliar

Ke depan, Kemenhub akan melakukan audit untuk memasti­kan proyek-proyek yang terindi­kasi terjadi pelanggaran tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikopera­sian. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.