BREAKING NEWS
 

Divonis Bersalah Di Kasus Jiwasraya

PT SAM Hormati Putusan Kasasi MA

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Sabtu, 6 Mei 2023 07:30 WIB
Direktur Sinarmas Asset Management, Jamial Salim. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Tak terima putusan itu, PT SAM mengajukan banding. Alhasil, PT DKI membebaskan PT SAM atas dakwaan melakukan korupsi pada perkara Jiwasraya.

Majelis hakim banding memulihkan hak-hak terdakwa PT SAM dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada PT SAM.

Baca juga : Ganjar Sejati Doakan Kebaikan Untuk Indonesia

Namun putusan ini tidak bulat. Ada hakim yang beda pendapat atau dissenting opinion. Dua anggota majelis yakni Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun menganggap PT SAM terbukti bersalah korupsi seba­gai putusan pengadilan tingkat pertama.

Giliran jaksa yang tak terima atas putusan banding. Lalu mengajukan kasasi. “Kasasi jaksa pe­nuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti,” demikian amar singkat putusan kasasi yang dilansir situs MA pada 4 Mei 2023.

Baca juga : Erling Haaland Diramal Salip Ronaldo Dan Messi

Putusan kasasi perkara ini diketuk majelis yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Andri pada 2 Mei 2023.

“Pada prinsipnya, kami meng­hormati putusan hakim. Kami pun masih mengkaji putusan MA tersebut,” tutup Sari. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense