Sebelumnya
Tak terima putusan itu, PT SAM mengajukan banding. Alhasil, PT DKI membebaskan PT SAM atas dakwaan melakukan korupsi pada perkara Jiwasraya.
Majelis hakim banding memulihkan hak-hak terdakwa PT SAM dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada PT SAM.
Baca juga : Ganjar Sejati Doakan Kebaikan Untuk Indonesia
Namun putusan ini tidak bulat. Ada hakim yang beda pendapat atau dissenting opinion. Dua anggota majelis yakni Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun menganggap PT SAM terbukti bersalah korupsi sebagai putusan pengadilan tingkat pertama.
Giliran jaksa yang tak terima atas putusan banding. Lalu mengajukan kasasi. “Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti,” demikian amar singkat putusan kasasi yang dilansir situs MA pada 4 Mei 2023.
Baca juga : Erling Haaland Diramal Salip Ronaldo Dan Messi
Putusan kasasi perkara ini diketuk majelis yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Andri pada 2 Mei 2023.
“Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Kami pun masih mengkaji putusan MA tersebut,” tutup Sari. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.