Sebelumnya
Tanaka yang juga menjadi tersangka kasus suap ini membantah mengurus perkara Budiman di MAlewat Hasbi. Ia berdalih uang Rp 11,2 miliar yang diberikankepada Dadan untuk sebagai kerja sama bisnis.
Namun dalih ini tak dipercaya jaksa KPK. “Dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp 11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” tandas jaksa.
Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Tak Ditahan, KPK Sebut Bukan Keharusan
Setelah ditetapkan tersangka, Dadan mengajukan praperadilan. Permohonan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). Diregister sebagai perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Praperadilan mengenai sah atau tidak penetapan sebagai tersangka. Dadan bertindak menjadi Pemohon. Adapun KPK menjadi pihak Termohon.
Baca juga : Digarap 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Nggak Ditahan KPK
Berdasarkan Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan ini dijadwalkan 5 Juni mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan mengenai gugatan ini.
Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Diperiksa KPK, Perempuan Ini Serahkan Rekaman
Meski begitu, pihaknya siap menghadapi gugatan Dadan. “Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya, sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, Minggu (21/5).
Ali menandaskan proses hukum di KPK telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.