Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto untuk diperiksa.
Keduanya, telah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Segera secepatnya akan kami panggil untuk kebutuhan penyidikan. Nanti diinfokan lebih lanjut bila sudah dijadwalkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (14/5).
Dia memastikan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan perkara dan mengusutnya hingga tuntas.
Baca juga : Penyidikan Suap-Gratifikasi Rampung, Lukas Enembe Segera Disidang
KPK sendiri telah mengajukan cegah terhadap Hasbi Hasan sejak Selasa (9/5) lalu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Cegah dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," bebernya.
Ali berharap, Hasbi Hasan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Dadan Tri Yudianto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga : KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke LN
"Telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023," ungkap Ali.
Terpisah, menanggapi penetapan tersangka Hasbi Hasan, MA menyatakan, menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.
Humas MA Suharto meminta semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Suharto, Kamis (11/5).
Baca juga : Sabar, KPK Segera Umumkan Status Sekretaris MA Hasbi Hasan
Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya