Dark/Light Mode

Sekma Hasbi Hasan Tak Ditahan, KPK Sebut Bukan Keharusan

Rabu, 24 Mei 2023 19:22 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penahanan bukan suatu keharusan.

"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi tertentu," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/5).

Di antaranya, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan," bebernya.

"Atau ketika sudah akan sidang, agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," imbuh Ghufron.

Baca juga : Digarap 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Nggak Ditahan KPK

Hasbi hari ini diperiksa penyidik sekitar tujuh jam. Dia melenggang keluar dari lobi markas pimpinan Firli Bahuri cs pukul 17.00 WIB.

Mengenakan kemeja putih, Hasbi yang didampingi dua pengacara, sempat memberi pernyataan di depan pintu lobi gedung.

"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," tuturnya.

Soal pemeriksaan yang dijalaninya, Hasbi meminta wartawan menanyakannya ke penyidik KPK.

"Saya nggak mungkin memberikan statement apa pun," ucap Hasbi.

Dia juga menolak mengomentari soal dugaan penerimaan berbagai barang mewah, yang kini sudah disita KPK. Salah satunya, mobil McLaren.

Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Diperiksa KPK, Perempuan Ini Serahkan Rekaman

"Nggak usah, nggak usah," tampiknya.

Setelah itu, Hasbi berjalan menuju ke luar Gedung KPK, di tengah "kepungan" wartawan. Susah payah dia berjalan menuju mobil yang menunggunya di luar Gedung Merah Putih.

Seorang yang diduga sebagai ajudan Hasbi berupaya membuka jalan. Aksi dorong-dorongan pun terjadi.

Wartawan terus mengejar dan mencecarnya, namun Hasbi pakai 'jurus mingkem'. Dia terus berjalan hingga akhirnya berhasil memasuki mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 1724 QH.

Setali tiga uang, tersangka lain dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto, juga belum ditahan KPK.

Eks Komisaris Wika Beton yang keluar selang 20 menit setelah Hasbi, juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Baca juga : KPK Kirim Tim Ke Lampung

"Tanya penyidik ya," elaknya. 

Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.