Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sekretaris MA Tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK

“Saya Taat Proses Hukum”

Kamis, 25 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap mencapai Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung, atas pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati cs. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID).
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap mencapai Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung, atas pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati cs. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID).

 Sebelumnya 
Tanaka yang juga menjadi ter­sangka kasus suap ini memban­tah mengurus perkara Budiman di MAlewat Hasbi. Ia berdalih uang Rp 11,2 miliar yang diberikankepada Dadan untuk sebagai kerja sama bisnis.

Namun dalih ini tak dipercaya jaksa KPK. “Dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp 11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan ber­tujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” tandas jaksa.

Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Tak Ditahan, KPK Sebut Bukan Keharusan

Setelah ditetapkan tersangka, Dadan mengajukan praperadilan. Permohonan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). Diregister sebagai perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Praperadilan mengenai sah atau tidak penetapan sebagai ter­sangka. Dadan bertindak menjadi Pemohon. Adapun KPK menjadi pihak Termohon.

Baca juga : Digarap 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Nggak Ditahan KPK

Berdasarkan Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan ini dijadwalkan 5 Juni mendatang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan mengenai gugatan ini.

Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Diperiksa KPK, Perempuan Ini Serahkan Rekaman

Meski begitu, pihaknya siap menghadapi gugatan Dadan. “Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, uta­manya pada prosedur hukumnya, sehingga seharusnya yang diper­soalkan bukan pada substansi materi penyidikan,” katanya dalam keterangan tertulis ke­pada Rakyat Merdeka, Minggu (21/5).

Ali menandaskan proses hu­kum di KPK telah sesuai ke­tentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.