BREAKING NEWS
 

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti Kembali Ungkit Soal Istri Siri

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Jumat, 2 Juni 2023 07:30 WIB
Terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba jenis sabu yang juga menyeret Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKIJakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengemukakan, permohonan banding Teddy ditangani majelis yang terdiri dari lima hakim. Yakni Sirande Palayukan selaku Ketua Majelis. Empat hakim lainnya bertindak sebagai anggota majelis, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam dan Sumpeno duduk.

“Memori banding, salinan putusan dan berkas perkara terdakwa masih diteliti kelengkapannya,” ujar Binsar.

Baca juga : Hanya Ajukan Banding Untuk Teddy Minahasa, Jaksa Dinilai Tidak Konsisten

Penelaahan untuk memastikan permohonan banding telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika dianggap sudah lengkap, majelis akan menentukanjadwal persidangan untuk memutus perkara.

“Kita tunggu saja hasil penelitian berkas perkaranya lebih dulu,” kata Binsar.

Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Teddy Minahasa, Pengacara: Niat Sekali Hilangkan Nyawa Orang

Mengacu putusan PNJakarta Barat, Teddy terbukti melakukantindak pidana menawarkan ba­rang bukti sitaan sabu-sabu untuk dijual.

Teddy juga terbukti menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan Ibukan tana­man, yang beratnya lebih dari lima gram.

Baca juga : Kasus Teddy Minahasa, Pengacara Heran Tak Ada Hasil Uji Lab Perbandingan

Perbuatan Teddy memenuhi unsur dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan lancung ini dilakukan bersama-sama mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi (Kompol) Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Janto Parluhutan Situmorang, M Nasir dan Syamsul Maarif. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense