Dark/Light Mode

Jika Teddy Minahasa Dihukum Mati, 3 Pihak Ini Diuntungkan

Kamis, 27 April 2023 15:51 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus narkoba yang mendera Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra mulai memasuki babak akhir persidangan.

Setelah sidang replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada 18 April 2023 lalu, sidang akan berlanjut ke agenda duplik pada Jumat (28/4) besok. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati, dalam kasus peredaran gelap narkoba.

JPU menilai, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mencermati tuntutan JPU tersebut, siapakah yang paling diuntungkan jika jenderal bintang dua tersebut mendapat hukuman mati?

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti hal tersebut. Saat hadir di sebuah acara podcast yang ditayangkan di Youtube Bravos Radio Indonesia Reza Indragiri mencermati pemaparan host Karna Adibrata.

Baca juga : Sambo Dan Istri Gigit Jari

Dalam paparannya, setidaknya ada tiga pihak yang sangat diuntungkan jika Teddy Minahasa mendapat hukuman mati. Pertama adalah Doddy Prawiranegara, kedua para bandar sabu, dan ketiga para konspirator yang tidak suka terhadap langkah-langkah tegas eks Kapolda Sumbar itu dalam memberantas judi hingga prostitusi.

"Doddy diuntungkan karena ketersangkaan ke Teddy semua. Kemudian bandar sabu diuntungkan mereka senang. Lalu, para konspirator yang tidak suka ke teddy Minahasa," ucapnya dikutip dari Youtube Bravos Radio Indonesia, Kamis (27/4). 

Menanggapi pemaparan Karna Adibrata, Reza Indragiri mengatakan publik saat ini bisa menilai sendiri atas fakta-fakta dan data-data yang telah disampaikan.

Misalnya, soal ketidaksinkronan barang bukti sabu dan keterlibatan Teddy Minahasa terkait transaksi narkoba antara Doddy dengan Linda.

"Silahkan (publik) simpulkan sendiri, benar tidak ada ketidaksinkronan itu," ucap Reza Indragiri.

Seperti diketahui sebelumnya, Reza Indragiri menyoroti soal selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi.

Baca juga : Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

Dia memaparkan, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan Doddy adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti, ada selisih 7,755 kg. Sementara di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg.

"Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP (Doddy) laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," tanya dia. 

Maka jika benar barang bukti tersebut milik Dody Prawiranegara dan tidak ada kaitannya, maka seharusnya Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan karena jelas tidak terbukti terlibat dalam perkara ini.

Dengan demikian, menurut Reza dakwaan terhadap Teddy Minahasa tidak bisa dibuktikan dengan kuat.

"Batal demi hukum, atau kemungkinan kedua rapuh," tandas Reza.

Dalam dakwaan disebutkan, AKBP Doddy diperintah Irjen Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya, untuk bonus anggota.

Baca juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!

Doddy mengaku sempat tak mau, namun akhirnya menjalankan perintah Teddy. Singkatnya, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi.

Adapun, 30 ribu gram merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan, 5.000 gramnya merupakan tawas yang sebelumnya telah ditukar oleh Syamsul Ma'arif pada 14 Juni 2022.

Kemudian Teddy Minahasa mengenalkan Doddy Prawiranegara dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil barang bukti.

AKBP Doddy Prawiranegara bersama Syamsul Ma'arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat, untuk diserahkan kepada Anita. Dari 5 kilogram, satu kilogram di antaranya telah ludes terjual.

Hasil penjualan meraup keuntungan Rp 350 juta. Oleh Doddy Prawiranegara dikonversikan ke dalam dolar Singapura menjadi 27.300 sebelum diserahkan langsung ke Teddy Minahasa di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.