Dark/Light Mode

Jaksa Ajukan Banding Teddy Minahasa, Pengacara: Niat Sekali Hilangkan Nyawa Orang

Selasa, 16 Mei 2023 11:08 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus narkoba Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan hakim. Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono, menyesalkan langkah JPU itu.

Dia curiga, hal itu merupakan permintaan pihak tertentu. Djono heran, lantaran JPU terkesan begitu berniat menghilangkan nyawa seseorang.

Menurut Anthony Djono vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan hakim terhadap Teddy Minahasa sudah merupakan hukuman berat.

Namun JPU seolah tidak puas dengan putusan hakim tersebut dan melakukan upaya banding.

"Di kasus pak Teddy ini, sudah sangat divonis yang sangat berat, yaitu penjara seumur hidup, jaksa masih lakukan banding," kata pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono saat dihubungi Selasa (16/5).

"Kalau bukan niatnya pak Teddy Minahasa untuk vonis mati, lalu apa? Targetnya mati kan, karena vonis seumur hidup aja, dia banding," sambungnya.

Baca juga : Wapres Resmikan 68 Kampung Bahari Nusantara Di Pulau Untung Jawa

Dirinya merasa, upaya banding yang diajukan seolah-olah bukan berasal dari keinginan JPU. Namun, ada pihak lain yang memang bertujuan membinasakan Teddy Minahasa.

"Apakah ada yang minta? Ya itu harus ditelusuri lah, kok niat sekali hilangkan nyawa orang lain," kritiknya.

Kecurigaan tersebut juga semakin kuat dengan sikap JPU yang dinilainya diskriminatif.

Sebab, mereka hanya banding atas vonis Teddy Minahasa. JPU tidak mengajukan upaya banding atas vonis terdakwa lain, yakni Dody Prawiranegara, Linda, dam Kasranto.

"Kalau perkara Dody cs, jaksa sampai nggak banding, ya kami tanda tanya besar lah, ada apa? Kenapa diskriminatif, perlakuan yang berbeda," tandas Djono.

JPU resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Baca juga : Kasus Teddy Minahasa, Pengacara Heran Tak Ada Hasil Uji Lab Perbandingan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, memori banding itu telah diserahkan kepada PN Jakarta Barat pada Jumat (12/5).

"Yang lainnya (terdakwa lain) kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," ujar Iwan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

Baca juga : Vonis Teddy Minahasa, Pakar psikologi Forensik: Hakim Hanya Andalkan Keterangan Saksi

Perbuatannya juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.