Dark/Light Mode

Kasus Teddy Minahasa, Pengacara Heran Tak Ada Hasil Uji Lab Perbandingan

Minggu, 14 Mei 2023 14:16 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Irjen Teddy Minahasa tidak terima vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini pun mengajukan banding.

Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengungkapkan, banding diajukan lantaran pihaknya merasa banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Salah satunya, tidak adanya pembuktian ilmiah hakim soal asal usul sabu sampai vonis dijatuhkan.

Djono mengungkapkan, hingga vonis dijatuhkan, tidak pernah terbukti di persidangan soal penukaran sabu dengan tawas. Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan dan sangat mungkin dilakukan dengan pembuktian ilmiah.

"Kalau katanya ada penukaran tawas, faktanya kan sudah ada berita acara pemusnahan yang dikatakan bahwa semuanya sabu-sabu. Kalau dikatakan katanya ada unsur tawas yang ditukar didalamnya, harusnya kan itu dikubur di depan Polres bekas tanah tadi," ujar Djono, Minggu (14/5).

Baca juga : Hakim Disebut Gunakan Replik JPU Dalam Jatuhkan Vonis

Seharusnya, tanah tersebut digali dan dicek, apakah ada unsur tawasnya atau tidak. Djono menuturkan, menurut ahli kimia, jika ada tawas terkubur di dalam tanah selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, kandungannya akan tetap terdeteksi.

"Kalaupun curah hujan tinggi di Bukittinggi, apakah masih bisa dibuktikan? Masih bisa kata ahli. Itu nggak pernah dilakukan," bebernya.

Selanjutnya, menurut dia, dari awal persidangan hingga vonis dijatuhkan tidak pernah terbukti bahwa sabu yang disita di Jakarta sama dan berasal dari Bukittinggi.

Pembuktian itu seharusnya dilakukan dengan melakukan uji lab perbandingan atau pembuktian ilmiah.

"Kalau katanya sabu yang ada di Jakarta adalah hasil penukaran sabu di Bukittinggi, mana uji lab perbandingan? Uji lab itu menurut kami mutlak, scientific evidence. Itu sama sekali tidak dilakukan," tuturnya.

Baca juga : Pemerintah Dukung Pengembangan Industri Pangan Dan Pendingin

Menurutnya, tak semua barang bukti sabu itu dimusnahkan. Ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi sebagai barang bukti di pengadilan.

"Itu kan sampelnya masih ada. itu tinggal ambil sedikit, dicocokkan. Itu sangat mungkin dilakukan tapi tidak dilakukan, apalagi lab forensik bareskrim punya kemampuan, padahal sudah banyak kita protes," ungkap Djono.

Menurut Djono, hakim seharusnya jeli mencermati asal usul sabu yang menjadi biang masalah kasus ini. Fakta persidangan mengungkapkan, anak buah Teddy, Dody prawiranegara sempat melaporkan jumlah sabu hasil tangkapan ke atasannya itu.

Namun kemudian, sabu tersebut dilaporkan Dody mengalami penyusutan hingga 5 kg. Artinya, kata Djono, dalam kasus ini, bisa jadi dari awal Dody sendiri yang telah menyisihkan barang bukti itu tanpa sepengetahuan Teddy Minahasa.

"Alasan Dody adalah karena kemasan dan segala macam. Setelah kasus ini kita berpikir lagi, itu narkobanya kan satu paket satu kilo, kalau 44,5 kilo anggapan kita 45 lembar plastik, apakah masuk di akal 44 lembar plastik beratnya 5 kilo? Nggak masuk akal. Berarti ada yang sudah disisihkan sejak awal," ucapnya.

Baca juga : Teten Tegaskan Pengembangan Koperasi Harus Adaptif Dan Berkontribusi Bagi Ekonomi Berkelanjutan

Menurut Djono, hal ini menjadi penting untuk dicermati. Sebab, sabu yang menjadi barang bukti perkara ini, disita di Jakarta. Barang bukti itu berasal dari Dody Prawiranegara yang diserahkannya kepada Linda Pudjiastuti lewat Syamsul Ma'arif.

"Kalau ternyata itu adalah barang yang sudah beredar di jakarta sekarang, apa nggak terlalu kejam menghukum Teddy Minahasa dengan barang yang bukannya miliknya sendiri," ungkapnya.

Hal itu, menurut Djono, bisa dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penangkapan. Menyatakan bahwa saat penangkapan tidak ada barang bukti sabu yang disita dari Teddy Minahasa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.