Dark/Light Mode

Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Ahli Forensik Nilai Pembuktian JPU Rapuh, Gagal Yakinkan Hakim

Minggu, 30 April 2023 15:03 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disorot. Jaksa dianggap tak mampu membuktikan dakwaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

"Kalau pembuktian rapuh, hitung-hitungan di kertas JPU gagal melakukan pembuktian secara objektif (sah) dan meyakinkan," kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Minggu (30/4).

Salah satu bukti yang dimiliki JPU, hanya chat WhatsApp antara Teddy dan terdakwa lain. Menurut Reza, hal itu tak cukup meyakinkan hakim untuk menghukum Teddy sesuai tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

Baca juga : Teddy Minahasa Singgung Perang Bintang, Ahli Psikologi Forensik Bilang Begini

Menurut Reza hal ini patut menjadi perhatian majelis hakim dalam memutuskan putusan hukum terhadap Teddy Minahasa.

"Manakala hakim tidak yakin, bahkan 0,001 persen sekalipun, maka dia tidak sepatutnya memvonis bersalah terdakwa," tegasnya.

Sebelumnya, saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4), Teddy Minahasa mengatakan, tuntutan JPU terhadap dirinya kopong dan tidak berbobot.

Baca juga : Darmadi: Kenapa Belum Ada Putusan?

Sebab, tidak ada satu pun keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mampu membuktikan dirinya terlibat dalam kasus ini. 

"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," tegasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mengatakan alat bukti dalam bentuk chat WhatsApp dipastikan tidak sah oleh ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli Ruby Alamsyah.

Baca juga : Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kejati DKI Siapkan 15 Jaksa Penuntut

"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.