Dark/Light Mode

Usai Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

Senin, 3 April 2023 07:30 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam perkara penjualan barang bukti sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sempat ngomel-ngomel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kejaksaan menganggap wa­jar sikap Teddy itu. Sebagai ekspresi kekecewaan atas tuntutan jaksa. “Sepanjang tidak mem­bahayakan terdakwa dan orang lain itu kita anggap sebagai hal yang wajar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ia menandaskan tuntutan mati disusun berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Bukan berdasarkan keinginan, apalagi dilatari motif dendam. “Jaksa profesional dalam men­imbang dan menyusun tuntu­tan,” ujarnya.

Baca juga : 9 Bulan Pelabuhan Marunda Ditutup, Ribuan Pekerja Kehilangan Pencaharian

Apakah tuntutan itu akan dikabulkan, sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

Usai sidang pembacaan tuntu­tan, kejaksaan akan melipatgandakan pengamanan. Untuk mengantisipasi efek dari tuntutan maksimal itu. “Jaksa pastinya berkoordinasi dengan kepolisian untuk kepentingan pengamanan ini,” kata Ketut

Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy kecewa atas tuntutan ini. Ia mengaku saat mendengar tuntutan jaksa sem­pat naik tensi darahnya.

Baca juga : Gandeng Jenahara, Mothercare Hadirkan Koleksi Busana Ramadan

Menurutnya, selama ini Teddy sangat kooperatif menjalani proses hukum. Kalaupun terlontar kalimat keras dalam persidangan,hal itu tidak bisa diartikan sebagai bentuk perlawanan atau pembangkangan. Justru, hal tersebut adalah upaya untuk mem­pertahankan argumentasi dalam sidang. Baik dalam meyakinkan jaksa maupun hakim.

Menyikapi tuntutan mati ini, tim penasihat akan fokus pada penyusunan pembelaan atau ple­doi. “Kami akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Pelanggaran itu berakibat dakwaan batal demi hukum,” kata Hotman.

Tim penasihat hukum mem­persoalkan adanya saksi yang tak diperiksa dalam perkara tersebut. Saksi-saksi itu seperti para pejabat di Kota Bukittinggi. Para pejabat tersebut dinyata­kan, hadir saat pemusnahan 35 kilogram sabu di Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Baca juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!

Kemudian soal barang bukti sabu yang disita dari tersangka lain. Yang tidak dicocokan dengan sabu yang sebagian dimusnahkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.