Sebelumnya
Sehingga Pemerintah juga tidak akan membuat Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023. “Pemerintah tidak membentuk pansel karena terikat pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.
Menanggapi gugatannya dikabulkan MK dan direstui pemerintah, Nurul Ghufron menyampaikan rasa terima kasihnya dan menganggap itu merupakan bentuk kemewahan hidup di negara demokrasi berdasarkan hukum.
Dia mengapresiasi ketegasan Presiden menyikapi putusan MK. Menurutnya, hal itu adalah sikap yang patut dijadikan teladan sekaligus pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum.
Baca juga : Pemerintah Manut Putusan MK, KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Disetop
“Silahkan berbeda, berselisih pendapat, bahkan perdebatan dan opini itu dilindungi di negara demokrasi. Ini adalah kemewahan yang harus kita rawat, namun harus dikerangkai dan diakhiri dengan hukum,” ungkapnya, semalam.
Ghufron mengatakan, hukum menyatakan putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK, telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Itu artinya sejak 25 Mei 2023, ketika selesai dibacakan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Pasal 34 UU KPK telah menjadi landasan hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Selesai sudah perdebatan ini, mari kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Baca juga : 70 Persen Lulusan SWA Diterima Universitas Dunia
Diketahui, pada awalnya Ghufron mengajukan gugatan uji materi atau judicial review, mengenai batas usia pimpinan KPK dalam Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jika sebelumnya dinyatakan syarat pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Kini menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Aturan itu membuat Nurul Ghufron yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.
Gugatan itu terdaftar dengan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam perjalanannya, Ghufron memperbaiki permohonan dan menambah gugatan soal masa jabatan empat tahun pimpinan KPK seperti diatur dalam Pasal 29 (e) UU KPK.
Baca juga : OSO Dukung Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut
“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya,” ujar Ghufron, Selasa (16/5).
Penambahan masa jabatan itu akhirnya dikabulkan MK. Majelis juga mengabulkan permohonan Ghufron terkait batas usia calon komisioner KPK, dengan menambahkan syarat berpengalaman kepada calon komisioner yang ingin menjadi Pimpinan KPK. Dengan penambahan frasa tersebut, Ghufron bisa kembali mendaftar sebagai calon komisioner KPK periode selanjutnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.