Dark/Light Mode

Tinggal Ambil Keputusan

MK Arahnya Ke Sistem Campuran?

Rabu, 24 Mei 2023 08:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang gugatan uji materiil terhadap sistem pemilu untuk pemeriksaan saksi-saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir. Selanjutnya, 9 hakim MK akan bersidang untuk ambil keputusan, yakni menggunakan sistem pemilu dengan proporsional tertutup atau tetap menggunakan proporsional terbuka. Namun, melihat masih kerasnya perdebatan soal kedua sistem itu, mungkinkah MK ambil jalan tengah dengan memakai sistem campuran? Kita tunggu saja.

Kemarin, merupakan hari terakhir MK melakukan sidang pemeriksaan untuk gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh 6 orang yang meminta MK membatalkan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 dan menetapkan sistem proporsional tertutup.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang terbuka yang ditayangkan di kanal YouTube MK, kemarin.

Baca juga : Tiago Djalo, Membelot Ke Inter Milan

Setelah ini, kata Saldi, hakim MK akan mengambil keputusan. Dia menegaskan, tidak ada niatan dari para hakim MK untuk menunda-nunda putusan dalam gugatan uji materiil ini.

“Jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu,” ungkap Saldi.

Dalam sidang terakhir itu, hakim MK sempat mendengarkan masukan dari saksi ahli yang diajukan Partai NasDem. Namun, kesaksian tersebut menjadi yang terakhir didengarkan MK. Selanjutnya, saksi ahli bisa menyampaikan pendapat secara tertulis. Mengingat sesuai aturan, batas waktu pengajuan saksi ahli telah ditutup.

Baca juga : Pakar: Putusan PTUN Atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

“Kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis,” jelas dia.

Dalam kesempatan sama, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyerahkan kesimpulan dalam kurun waktu sepekan mendatang. Selanjutnya, hakim akan menggelar rapat untuk memutus perkara itu.

“Penyerahan kesimpulan paling lambat tujuh hari kerja sejak sidang terkait. Jadi tujuh hari ke depan,” sebut Anwar.

Baca juga : Menkominfo Sambut Kedatangan PM Timor Leste Taur Matan Ruak

Meskipun persidangan sudah berakhir dan tinggal menunggu putusan, perdebatan di luar persidangan belum reda. Para politisi masih berdebat soal sistem proporsional tertutup atau terbuka.

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno masih optimis, Pemilu 2024 akan menggunakan proporsional tertutup. Sehingga, dia yakin, MK nantinya akan mengabulkan gugatan para pemohon untuk mengubah sistem proporsional terbuka.

“Mudah-mudahan saja MK mau mengabulkan. Kita tunggu saja,” kata Hendrawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.