Dark/Light Mode

Pemerintah Manut Putusan MK, KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Disetop

Jumat, 9 Juni 2023 17:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun meminta perdebatan soal penambahan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah ditutup. Pemerintah dianggap sudah tegas dan taat hukum.

"Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap, mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat (9/6).

"Kami KPK mengapresiasi ketegasan presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum," imbuhnya.

Dia menyebut, sikap pemerintah sudah sesuai dengan Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi. Beleid itu menyatakan, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Baca juga : Manut Putusan MK, Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Sehingga, saat ini masa jabatannya bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga wakil ketua lainnya baru selesai pada 2024 mendatang.

"Telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah mengikuti putusan MK terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK.

Keputusan diambil setelah memperhatikan perdebatan di antara akademisi hingga ahli ketatanegaraan.

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/6).

Baca juga : Ganjar Milenial Center Lakukan Aksi Penanaman Massal Tanaman Buah Di Lampung Timur

Mahfud mengamini banyak pihak yang tak sepakat dengan keputusan itu. Namun, pemerintah tetap harus tunduk pada putusan yang telah diketuk MK.

"Karena MK menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti," tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

Baca juga : Mak Ganjar Banten Gelar Pertandingan Bola Voli Bersama Warga Cilegon

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar melalui pesan singkat, Jumat (26/5).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.