RM.id Rakyat Merdeka - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM sudah naik ke tingkat penyidikan. Siapa tersangkanya? "
Ya tunggu saja," ujar Karyoto, di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Dia menyatakan, telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK itu.
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," tuturnya.
Baca juga : Kapolda Metro Sebut Ada Peristiwa Pidana Dalam Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK
Menurut Karyoto, perkara ini menyita perhatian Polda Metro Jaya lantaran pelapornya banyak, sekitar 16.
"Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya pidananya ada, tentang bocornya peristiwa (penyelidikan) itu," ungkap mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini.
Kasus ini sendiri tengah dalam fase pemeriksaan saksi-saksi. Jika sudah lengkap, maka akan beranjak menuju fase berikutnya.
Siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa dan yang akan diperiksa, Karyoto belum bisa membeberkannya.
Baca juga : Ganjar Beri Ratusan Siswa Pendidikan Pancasila Lewat Program Gubernur Sambang Sekolah
"Nanti, nanti, direktur yang akan bicara yaa. Oke," tutup Karyoto.
Setidaknya ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu.
Salah satu pelapor yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapatkan informasi bila sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.
"Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa (13/6) yang lalu," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6).
Baca juga : Penjelasan KPU Tak Memuaskan
Nugroho mengatakan, saat diperiksa dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.
"Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas," bebernya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.