Dark/Light Mode

Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

Penjelasan KPU Tak Memuaskan

Minggu, 11 Juni 2023 06:45 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Antara)
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota perempuan, tidak memuaskan. KPU diminta merinci daftar caleg perempuan per daerah pemilihan (dapil).

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan belum puas dengan klaim KPU bahwa seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota calon legislatif (caleg) perempuan. Komposisi caleg DPR perempuan sebesar 30 persen, sesuai amanat Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dihitung berbasis dapil.

“Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berbasis dapil,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Lulur Organik Di Bantul

Dia mendesak KPU menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui kepatuhan parpol dalam pemenuhan kuota perempuan di setiap dapil. Dengan begitu, publik akan tahu apakah parpol memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan tersebut atau tidak.

“Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keter­wakilan perempuannya kurang dari 30 persen,” ungkapnya.

Titi menegaskan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Baca juga : Lippo Karawaci Terapkan ESG Demi Pertumbuhan Berkelanjutan

Kata dia, di Sumatera Barat (Sumbar), Banten, dan bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen

“Ini mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tandas Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Kata Titi, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta agar revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemenuhan keter­wakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Pengawasan Kualitas Makanan & Minuman

Titi menegaskan, ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perem­puan dalam daftar bakal caleg, tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. “Yaitu, memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.