Dark/Light Mode

Kapolda Metro Sebut Ada Peristiwa Pidana Dalam Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK

Selasa, 20 Juni 2023 13:30 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM.

Dengan begitu, laporan yang ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/6).

Peristiwa pidana itu, kata eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu, berupa pembocoran dokumen rahasia. Yakni, dokumen penyelidikan KPK.

Baca juga : Dewas KPK: Firli Bahuri Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Penyelidikan ESDM

"Buktinya apa? Ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak pihak yang sedang menjadi target target daripada penyelidikan itu," ungkapnya.

"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan. Jelas," sambung Karyoto.

Setidaknya ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu.

Salah satu pelapor yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapatkan informasi bila sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.

Baca juga : Mana Nih, Peta Jalan Dana Abadi Pendidikan

"Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa (13/6) yang lalu," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6).

Nugroho mengatakan, saat diperiksa, dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.

"Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi satu berkas," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidik di Kementerian ESDM tidak cukup bukti.

Baca juga : SDG Lampung Adakan Festival Santri Dan Doa Bersama Di Pesawaran

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus yang ditanganinya dan di Polda Metro Jaya adalah hal berbeda. Ruang lingkup berbeda.

"Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu. Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik," kata Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Tumpak menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan Dewas hanya melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.