Dark/Light Mode

Endus Upaya Rintangi Penyidikan, KPK Ultimatum Orang-orang Dekat Bupati Mamberamo Tengah

Jumat, 12 Mei 2023 19:10 WIB
Ricky Ham Pagawak (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ricky Ham Pagawak (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya upaya perintangan penyidikan perkara kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

"Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan. Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP (Ricky)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (12/5).

Upaya yang dilakukan orang-orang dekat Ricky Ham di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik.

Baca juga : Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK, Tutupi Wajah Pakai Majalah Lama

"Termasuk, mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," bebernya.

KPK mengingatkan, siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena dilarang undang-undang.

"Kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ingat Ali.

Baca juga : Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Besok

Dia mengungkapkan, dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," tandasnya.

Baca juga : Garap 2 Pejabat BPK Riau, KPK Dalami Aliran Duit Suap Bupati Meranti

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.