BREAKING NEWS
 

Pengembangan OTT Gubernur Kepri

KPK Tetapkan Pengusaha Kock Meng Tersangka

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 12 September 2019 13:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati. (Foto: Istimewa0.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Kock Meng sebagai tersangka kasus suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyebut, penetapan tersangka Kock Meng merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. 

Adsense

Baca juga : Sukses Kembangkan Bisnis dan Naik Kelas, Pengusaha Peroleh KUR Tambahan dari BNI

Nurdin dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono menerima suap dari pengusaha Abu Bakar. 
terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.

Baca juga : Terima Setoran Dari 5 Pengusaha, Bupati Bengkayang Jadi Tersangka

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan KMN," ujar Yuyuk dalam konferensi pers  di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada,  Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Kock Meng, diduga KPK bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buahnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense