Dark/Light Mode

Demo Anarkis Jayapura, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

Sabtu, 31 Agustus 2019 16:20 WIB
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal bersama tersangka dan barang bukti, saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang ditangani pasca-demo anarkis, di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8). (Foto: ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal bersama tersangka dan barang bukti, saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang ditangani pasca-demo anarkis, di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8). (Foto: ANTARA News Papua/Evarukdijati)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Reskrimum) Polda Papua menetapkan 28 tersangka, yang dijerat dengan berbagai pasal, terkait aksi demo yang berujung rusuh di Jayapura, Papua.

Dalam keterangannya di Jayapura, Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.

17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca juga : Soal Papua, Wiranto Tegaskan Tak Ada Referendum

"Sebelumnya, polisi sudah menangkap 64 orang. 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu, saat ini masih menjalani pemeriksaan," terang Tony.

Barang bukti yang diamankan di antaranya ketapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak.

"Para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo Kamis (29/8). Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," terang Tony.

Baca juga : Akses Telepon dan SMS di Jayapura Dimatikan

Aksi demo yang berujung perusakan dan pembakaran itu, diawali dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja, hingga kawasan Hamadi.

Gedung lain yang dibakar di antaranya Kantor Telkomsel Abepura, Kantor GraPari Jayapura, Kantor Bea Cukai Jayapura, dan Kantor KPU Papua. Sedangkan ruko milik masyarakat yang dibakar sebagian besar terdapat di kawasan Hamadi dan Dok V Bawah.

"Belum bisa dipastikan berapa besar kerugian akibat aksi anarkis para pendemo itu," kata Tony. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.