Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pekan Depan, KPK Umumkan Tersangka E-KTP

Jumat, 2 Agustus 2019 22:26 WIB
Laode M Syarif
Laode M Syarif

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, pihaknya akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan paket KTP-elektronik (e-KTP) pada pekan depan.

"Untuk KTP elektronik ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga : Di Depan PBNU, Kader PAN Pastikan RUU SDA Segera Disahkan

Namun, Syarif belum mau membeberkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya dalam kasus KTP itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.

Baca juga : KPK Sebut Ada 4 Tersangka Baru e-KTP

Kamis (25/7), KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN), tersangka kasus korupsi KTP elektronik lainnya. Sidang terhadap Markus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.