Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Setoran Dari 5 Pengusaha, Bupati Bengkayang Jadi Tersangka

Rabu, 4 September 2019 17:47 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot sebagai tersangka. Bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius, Suryadman menerima suap dari lima pihak swasta: Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Kasus ini berawal ketika Suryadman meminta uang kepada Aleksius dan Kadis Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan pada Jumat (30/8) pekan lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian Anggaran Penunjukan Langsung Tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

"Pada pertemuan tersebut, SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN, masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG, untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," ungkap Basaria.

Baca juga : OTT Kalbar, KPK Tangkap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Suryadman meminta uang itu diberikan pada Senin (2/9) lalu. Menindaklanjuti permintaan itu, Aleksius pada hari Minggu (1/9) menghubungi beberapa rekanan, untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung. Tapi ada syaratny. Mereka harus memenuhi setoran di awal.

Uang setoran ini akan diserahkan Aleksius kepada Suryadman, keesokan harinya. Aleksius mematok setoran Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung, yaitu Rp 200 juta.

Kemudian pada Senin (2/9), Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek, yang menyepakati syarat tersebut melalui anak buahnya, Fitri Julihardi, Staf Honorer Dinas PUPR.

Rinciannya, Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi. Kemudian, Rp 120 juta dari Bun Si Fat, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.

Uang itu diserahkan Aleksius dan Fitri Julihardi kepada Bupati Bengkayang pada Selasa (3/9), pukul 10.00 WIB di Mess Pemda Bengkayang.

Baca juga : Terima Fee 10 Persen Dari Proyek Pembangunan Jalan, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka

Tim KPK sudah mengintai, dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Tim melihat AKS dan FJ di Mess Pemkab Bengkayang. Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," beber Basaria.

Tim komisi antirasuah kemudian masuk ke Mess Bengkayang dan menciduk Bupati Suryadman, Aleksius, dan Fitri. Selain itu turut diamankan ajudan Bupati, Risen Sitompul dan Sekda Bengkayang, Obaja.

Pukul 9 malam, tim KPK menangkap Rodi di salah satu hotel di Pontianak. Terakhir, pukul 22.30 WIB, tim mengamankan Kadis Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," tutur purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

Dari tujuh orang itu, empat dilepas. Tiga jadi tersangka, bersama empat orang lain yang tak terciduk dalam OTT; Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. KPK mengimbau mereka lekas menyerahkan diri ke KPK.

Sebagai pemberi suap, Rodi Cs disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai penerima suap, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.