Sebelumnya
Mengenai aliran uang senilai Rp 27 miliar, kata Maqdir, dalam surat dakwaan kliennya tertulis bahwa Irwan mengalirkannya kepada pihak berinisial Z. Tapi, ia tak menyebut apakah orang yang disebut kliennya dengan inisial Z itu sebagai markus. “Ya, silakan saja (disebut markus),” ujarnya sambil tertawa.
Dia menambahkan, penyerahan uang itu saat perkara korupsi BTS Kominfo masih dalam penyelidikan, dengan maksud agar tidak sampai ke tahap penyidikan. Menurutnya, Irwan diperas oleh pihak yang memanfaatkan situasi.
Baca juga : Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
“Sebelum perkara. Itu sudah ada penyelidikan, mereka didatangi pihak-pihak tertentu menawarkan jasa untuk memberi bantuan. Ya, kalau saya melihat sih, karena mereka diperas denganancaman-ancaman bahwa mereka akan mendapat ancaman yang lebih besar lagi, lebih tinggi,” bebernya.
Adapun pihak-pihak yang menerima aliran uang dari Irwan, berdasar BAP-nya tertanggal 15 Mei 2023, yakni kepada pihak BAKTI Rp 6,2 miliar dengan rincian, untuk Elvano selaku PPK Project BAKTI sekitar Rp 1,5 miliar; untuk Latifah Hanum Rp 1,7 miliar; untuk Anang Latif Rp 3 miliar.
Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI
Kemudian kepada pengacara bernama Setiyo Rp 6 miliar untuk pengurusan penyelesaianperkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang tengah diproses penegak hukum. Tertulis juga dalam tanda kurung, “bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut pihak X”.
Lalu, Irwan juga menyerahkan Rp 52,5 miliar kepada pihak X, yang disebutnya nama tersebut tidak dapat dia sampaikan di tingkat penyidikan.
Baca juga : Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman
Berikutnya, disetorkan juga kepada terdakwa lainnya di korupsi BTS yakni Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar. Kemudian uang itu digelontorkan lagi ke sejumlah pihak: yakni Rp 1,5 miliar kepada disebut pihak X, kepada seseorang yang disebut pihak Y Rp 10 miliar, Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan seseorang yang disebut sebagai pihak Z sekitar Rp 27 miliar.
Kemudian, Irwan juga menjelaskan, lewat Windi Purnama menyerahkan Rp 10 miliar kepada staf Kominfo. Lewat Windi lagi, juga menyerahkan untuk pihak BAKTI sebesar Rp 800 juta kepada Friandi Mirza dan anggota Pokja BAKTI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.