BREAKING NEWS
 

Markus Di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 7 Juli 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Mengenai aliran uang senilai Rp 27 miliar, kata Maqdir, dalam surat dakwaan kliennya tertulis bahwa Irwan mengalirkannya kepada pihak berinisial Z. Tapi, ia tak menyebut apakah orang yang disebut kliennya dengan inisial Z itu sebagai markus. “Ya, silakan saja (disebut markus),” ujarnya sambil tertawa.

Dia menambahkan, penyerahan uang itu saat perkara koru­psi BTS Kominfo masih dalam penyelidikan, dengan maksud agar tidak sampai ke tahap pe­nyidikan. Menurutnya, Irwan diperas oleh pihak yang memanfaatkan situasi.

Baca juga : Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

“Sebelum perkara. Itu sudah ada penyelidikan, mereka didatangi pihak-pihak tertentu me­nawarkan jasa untuk memberi bantuan. Ya, kalau saya melihat sih, karena mereka diperas denganancaman-ancaman bahwa mereka akan mendapat anca­man yang lebih besar lagi, lebih tinggi,” bebernya.

Adapun pihak-pihak yang menerima aliran uang dari Irwan, berdasar BAP-nya tertanggal 15 Mei 2023, yakni kepada pihak BAKTI Rp 6,2 miliar dengan rincian, untuk Elvano selaku PPK Project BAKTI sekitar Rp 1,5 miliar; untuk Latifah Hanum Rp 1,7 miliar; untuk Anang Latif Rp 3 miliar.

Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI

Kemudian kepada pengacara bernama Setiyo Rp 6 miliar un­tuk pengurusan penyelesaianperkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang tengah diproses penegak hukum. Tertulis juga dalam tanda kurung, “bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut pihak X”.

Lalu, Irwan juga menyerahkan Rp 52,5 miliar kepada pihak X, yang disebutnya nama tersebut tidak dapat dia sampaikan di tingkat penyidikan.

Baca juga : Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman

Berikutnya, disetorkan juga kepada terdakwa lainnya di korupsi BTS yakni Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar. Kemudian uang itu digelontorkan lagi ke sejumlah pihak: yakni Rp 1,5 miliar kepada dis­ebut pihak X, kepada seseorang yang disebut pihak Y Rp 10 miliar, Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan seseorang yang disebut sebagai pihak Z sekitar Rp 27 miliar.

Kemudian, Irwan juga men­jelaskan, lewat Windi Purnama menyerahkan Rp 10 miliar ke­pada staf Kominfo. Lewat Windi lagi, juga menyerahkan untuk pihak BAKTI sebesar Rp 800 juta kepada Friandi Mirza dan anggota Pokja BAKTI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense