Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Kejagung Sita Aset Tersangka Eks Dirut
Sabtu, 27 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyita aset mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Penyidik memboyong mobil Peugeot 3008 milik tersangka korupsi itu ke Gedung Bundar.
“Agenda penyitaan dilakukan secara bertahap. Semua aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersangka menjadi fokus kami,” kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Haryoko Ari Prabowo.
Mobil berklir putih yang disita memiliki nomor B 1814 RKB. Berdasarkan penelusuran, mobil buatan tahun 2021 ini berstatuskendaraan ketiga. Artinya, Destiawan masih memiliki dua mobil lainnya.
Baca juga : Densus 88 Ringkus 2 Tersangka Teroris Di Jatim
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK, Destiawan melaporkan memiliki tiga kendaraan roda empat.
Selain Peugeot 3008, dua mobil lainnya adalah Morris Minor Minibus tahun 1964, dan mobil Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016. Kedua mobil itu tidak disita. Kenapa?
Haryoko menjelaskan penyidikmelakukan penyitaan secara hati-hati. Aset yang disita diduga diperoleh dari hasil korupsi. Penyidik harus mengantongi buktinya.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Para Tersangka Korupsi BTS
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast kurun 2016 -2020.
Destiawan diduga mencairkan dana pembiayaan proyek fiktif dari berbagai bank menggunakan dokumen abal-abal.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, modus tersangka Destiawan serupa denganyang terjadi di PT Waskita Beton Precast.
Baca juga : Kejagung Usut Asal-Usul Mobil Mewah Johnny Plate
“Destiawan diduga menyelewengkan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank untuk kegiatanpekerjaan fiktif,” ujarnya.
Selaku pimpinan perusahaaninfrastruktur milik negara, Destiawan dinilai paling bertanggungjawab atas proses pembiayaan dan pemanfaatan dana proyek. Terlebih anggaran proyek didapat melalui fasilitas perbankan.
Secara garis besar tersangka dianggap melawan hukum lantaran memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya