Dark/Light Mode

Soal Isu Korupsi BTS Ngalir Ke Parpol, Mahfud: Itu Gosip Politik

Rabu, 24 Mei 2023 08:17 WIB
Menko Polhukam/Plt Menkominfo, Mahfud MD. (Foto: Instagram Mahfud.
Menko Polhukam/Plt Menkominfo, Mahfud MD. (Foto: Instagram Mahfud.

RM.id  Rakyat Merdeka - Beragam isu menggelinding usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. Salah satunya ada yang menyebut, uang korupsi sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus itu, mengalir ke parpol. Ditanya soal ini, Menko Polhukam yang sekarang jadi Plt Menkominfo, Mahfud MD, menegaskan, itu hanya gosip politik.

“Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, gitu, tapi saya anggap itu gosip politik,” ucap Mahfud, usai melantik empat orang pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Kominfo, kemarin.

Mahfud menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi pengadaan menara BTS ini, yang harus dipegang adalah hukum. Bukan gosip. “Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor tentang itu ke Presiden," imbuhnya.

Dalam laporannya kepada Jokowi, Mahfud menyampaikan tidak akan masuk ke ranah politik dalam mengurus masalah proyek BTS 4G. Sebab, pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik.

Baca juga : Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik

“Tidak akan saya tangani secara administratif, secara manajerial, kelembagaan. Karena ini sudah masuk ke ranah hukum, ini hukum murni, biar hukum yang nanti menentukan itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, masalah korupsi penyediaan tower BTS salah satunya disebabkan karena Kominfo tidak memberi izin ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan atau memberikan pendapatnya. Padahal, di kementerian/lembaga lain, BPKP dipersilakan jika ingin memeriksa program-program yang sedang dilakukan. Dengan demikian, dapat meminimalisir potensi terjadinya korupsi.

“Nah ini, di sini (proyek pengadaan menara BTS) mau masuk tidak boleh. Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum. Kalau nggak ada itu, nggak boleh,” tuturnya.

Kini, dengan kewenangan dan tugasnya sebagai Plt Menkominfo, Mahfud mempersilakan BPKP melakukan pengawasan. Dia bahkan mengundang BPKP memeriksa keuangan Kominfo, agar semua kasus yang ada bisa terungkap dengan terang benderang. Termasuk mempersilakan Kejagung, KPK, maupun Kepolisian yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap jajarannya.

Baca juga : Rapat Soal Transaksi Rp 349 Triliun Panas, Mahfud Balas Gertak Anggota DPR

“Kalau mau masuk, tidak akan dihalangi. Kalau memang ada laporan yang tidak masuk akal, silakan datang untuk memeriksa,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud pun telah meminta Inspektorat Jenderal Kominfo untuk mendalami temuan BPKP soal duit proyek BTS 4G sebesar Rp 8 triliun yang diduga ngelayap ke mana-mana. Sebab, dari Rp 10 triliun anggaran yang dicairkan pada 2020, penggunaan yang dapat dibenarkan hanya sekitar Rp 2 triliun.

“Nanti pengadilan yang akan membuktikan seberapa besar sebenarnya yang menguap itu. Saya kira, sudah ada nama-nama yang dicantumkan di dalam hasil pemeriksaan BPKP dan itu bisa ditelusuri dari situ,” tandasnya.

Tersangka Baru

Dalam kelanjutan kasus ini, kemarin, Kejagung menetapkan tersangka baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka itu berinisial WP, orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca juga : Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa 3 Saksi

“Tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," ujar Ketut.

Dia mengatakan, sebelumnya WP ditangkap penyidik di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5). Setelah diperiksa intensif sebagai saksi, statusnya naik menjadi tersangka.

Ketut menyebutkan, WP merupakan orang kepercayaan Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam kasus BTS 4G. Setelah dijadikan tersangka, WP dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Dengan tambahan WP, total sudah ada tujuh orang tersangka dalam kasus BTS 4G. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.