Dark/Light Mode

Kasus Korupsi BTS Kominfo

Hasto Bela Suami Puan

Selasa, 30 Mei 2023 08:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Johnny G Plate ditetapkan tersangka, kasus korupsi proyek BTS 4 Kominfo menjadi bola liar. Di media sosial, ada banyak nama yang ikut diseret-seret. Salah satunya, suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal Happy Hapsoro yang diseret-seret dalam kasus tersebut. Supaya isu ini jadi clear, kemarin, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah semua tudingan tersebut.

Hasto menegaskan, suami Puan itu, tidak terlibat dalam kasus BTS. Menurutnya, proyek BTS 4G merupakan kewenangan mutlak Kominfo.

Hasto mengakui, PDIP memang pernah mengalami hal yang pahit ketika ada kadernya yang terlibat korupsi, akibat menyalahgunakan kewenangan. Berkaca dari kejadian itu, internal partainya langsung berbenah agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga : Lepas Kloter 2 Di Bekasi, Komisi VIII DPR Minta Jemaah Haji Jaga Stamina

Menurutnya, seluruh kader PDIP telah dibina secara maksimal agar menjunjung tinggi nilai-nilai keluhuran dalam hidup dan mendedikasikan dirinya hanya untuk rakyat, bangsa, dan negara.

“Jadi berbagai isu tersebut tidak benar, partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana sudah mengetahui adanya video yang beredar di media sosoal dan menyeret pihak-pihak lain dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca juga : Tersangka Baru Ditangkap Di Bandara Yogyakarta...

Sebagai institusi penegak hukum yang menangani kasusnya, Ketut mengatakan, pihaknya bersikap terbuka dengan semua informasi. Baik itu dari media massa, maupun dari masyarakat yang disampaikan lewat media sosial.

“Kami tampung, kami analisis semua, kami telaah semua kebenarannya, tapi yang terpenting adalah jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti,” ujar Ketut, semalam.

Menurutnya, informasi yang disampaikan bila tidak ada alat buktinya maka tidak bisa didalami oleh penyidik. Sebab, syarat formil dalam penegakan hukum adalah adanya kecukupan alat bukti yang menegaskan perbuatan seseorang. “Kalau hanya sekedar (informasi) tanpa alat bukti yang lain, ya kita nggak bisa ngomong apa-apa,” tegasnya.

Baca juga : Mahfud: Proses Hukum Kasus BTS Kominfo Tak Menyasar Sembarang Orang

Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menilai bahwa dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Kominfo kepada partai politik hanyalah gosip semata. “Kata Pak Mahfud itu kan gosip politik. Kenapa kita tanggapi politik. Kita adalah hasil penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.