BREAKING NEWS
 

Hapus Bukti Chat Dengan Pejabat Kementerian ESDM

Wakil Ketua KPK Lolos Sanksi Etik

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 22 September 2023 07:30 WIB
Sejumlah jurnalis menyaksikan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui layar tv di gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam dugaan pelanggaran etik kasus obrolan daring (chat) dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

 Sebelumnya 
Pertimbangannya yang lain, karena Johanis tak memberitahu­kan kepada Pimpinan yang lain tentang komunikasi yang telahdilakukannya dengan Sihite. Padahal kasus terkait Sihite sudah dibahas dalam forum ekspose.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahu­kan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Perdewas Nomor 3 Tahun 2021,” putus Albertina.

Baca juga : Jaga Produksi Tanaman Perkebunan, Kementan Sigap Antisipasi El Nino

Namun pendapat Albertina kalah suara. Dua anggota majelis lainnya Harjono dan Syamsuddin Haris menyatakan Johanis Tanak tidak melanggar kode etik.

“Menyatakan Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak SH, M.Hum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” Harjono mem­bacakan putusan majelis etik.

Baca juga : Tekan Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Industri

Memulihkan hak Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak SH, M.Hum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” lanjut mantan Hakim Agung yang menjabat ketua majelis.

Johanis Tanak disidang etik lantaran berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM yang menjabat Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyote Sihite.

Baca juga : Benny Ditahan Kejagung

Sama seperti Tanak, Sihite jugaberasal dari Kejaksaan Agung. Tanak diduga berkomunikasi dengan Sihite mengenai urusan tambang. Tanak mengirimkan foto surat tentang penyelidikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya seorang pengu­saha bernama Indra.

“Karena Saudara JT (Johanis Tanak) mengetahui jika Saudara Sihite sebagai Kepala Biro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut, oleh Saudara Sihite menjawab ‘siap’ dari komunikasi itu,” kata Albertina saat memulai pemerik­saan etik terhadap Tanak.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 22/9/2023 dengan judul Hapus Bukti Chat Dengan Pejabat Kementerian ESDM, Wakil Ketua KPK Lolos Sanksi Etik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense