RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tak menyalahkan KPK terkait menurunnya suara PPP dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Bahkan KPK pun dipersalahkan karena perolehan suara partai jadi berkurang. Penuntut umum ingin menegaskan perkara terdakwa murni penegakan hukum, tiada agenda apapun atau ditunggangi siapapun. Semua adalah penegakan hukum semata," tegas jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi Rommy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/9).
Dalam nota eksespsi yang disampaikan pada 23 September 2019 lalu, Rommy mengatakan, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap dirinya memangkas suara PPP dalam Pileg 2019.
Menurut Rommy, perolehan suara PPP dalam Pileg 2019 mengalami penurunan lebih dari 1 juta suara. Pada pileg 2014, PPP mengantongi 8,1 juta suara atau 6,53 persen dari suara sah nasional. Tapi pada Pileg 2019 hanya mendapat 6,3 juta atau 4,52 persen suara.
Baca juga : Harga Anjlok, Pemerintah Tunda Pungutan Bea CPO
Penurunan itu, disebut Rommy, terjadi lantaran dia ditangkap pada 15 Maret 2019 atau 1 bulan sebelum pemilu 2019.
"Semoga kita semua dijauhkan dari fitnah karena fitnah itu kejam dan semoga Allah selalu melindungi kita dari perbuatan fitnah yang keji dan melindungi kita dalam menegakkan keadilan," imbuh Ariawan.
Jaksa juga mementahkan permintaan Rommy agar mereka menghapus jabatannya sebagai mantan Ketua Umum PPP.
"Penuntut umum dalam mencantumkan identitas terdakwa berpegang kepada identitas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar menghindari 'error in persona' yang mengakibatkan dakwaan batal," ujar Jaksa Ariawan.
Baca juga : Suara PPP Anjlok di Pemilu 2019, Rommy Salahkan KPK
Menurut Jaksa, selama menjalani proses penyidikan, Rommy sudah empat kali menandatangani bagian identitas kolom pekerjaan dicantumkan anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019 (mantan Ketua Umum PPP).
"Keempat BAP tersebut diberi paraf dan ditandatangani yang membuktikan terdakwa tidak keberatan tentang pencantuman 'mantan ketua umum PPP'," imbuhnya.
Dengan begitu, terdapat alasan hukum bagi penuntut umum untuk mencantumkan identitas sesuai dengan BAP tersebut.
"Maka terbukti sebenarnya adalah terdakwa sendiri yang melibatkan institusi kepartaian dalam perkara hukum yang membelit dirinya. Penuntut umum tentu tidak akan menambahkan atau menarik institusi politik dalam kasus terdakwa seperti yang dituduhkan oleh terdakwa kepada penuntut umum," beber Jaksa.
Baca juga : Dihadiri 299 Anggota, DPR Sahkan Pimpinan KPK Baru
Jaksa KPK juga berpendapat, dakwaan kumulatif yang didakwakan pada Rommy bukanlah bentuk kebencian. Sebaliknya, itu menjadi perlindungan bagi Rommy.
"Haruslah dipandang dalam kacamata positif tanpa prasangka buruk. Keberatan penasihat hukum seperti letupan kebencian kepada penuntut umum sampai harus menuduh tanpa melihat penggabungan perbuatan terdakwa dalam dakwaan kumulatif sebenarnya adalah untuk kepentingan dan perlindungan kepada terdakwa," urai dia.
Jaksa KPK pun meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya. Majelis hakim diketuai Fashal Hendri akan menyampaikan putusan sela perkara tersebut pada Rabu, 9 Oktober 2019, pekan depan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.