Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Lima pimpinan KPK yang baru adalah: Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Pengesahan pimpinan KPK terpilih dimulai dengan laporan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin soal proses seleksi pimpinan. "Sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat 11 UU No 30 Tahun 2002, maka Komisi III wajib memilih ketua dan empat orang wakil ketua dan ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Aziz Syamsuddin saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senin, (16/9).
Aziz berharap penetapan kelima pimpinan KPK itu bisa setujui oleh seluruh anggota DPR. "Komisi III sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan sudah diajukan kepada presiden dan sudah diambil keputusan. Kami berharap Pimpinan KPK terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna siang ini," ujarnya.
Baca juga : Siang Ini, DPR Sahkan Kelima Pimpinan KPK Terpilih
"Kami mengucapkan terima kasih kepada wartawan mayarakat yang memberikan masukan, kritikan, pro dan kontra dalam menjalankan proses uji kepatutan dan kelayakan," imbuhnya.
Kemudian, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengesahkan pimpinan KPK terpilih. Dari Berdasarkan catatan, dari 560 anggota yang hadir 299. “Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK ini bisa disetujui?" ujar Fahri. "Setuju," sahut peserta rapat.
“Selanjutnya mari kita perkenalkan pimpinan KPK terpilih kepada masyarakat," kata Fahri.
Baca juga : Mundur Dari Pimpinan KPK, Saut Dianggap Biasa
Seperti diketahui, ada sembilan agenda dalam rapat paripurna. Agenda paripurna yang pertama adalah laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan KPK. Selanjutnya, lima pimpinan KPK terpilih disahkan.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perkawinan. Kemudian rapat paripurna bakal menetapkan nama-nama anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota.
Berikutnya, akan ditetapkan nama-nama anggota Pansus dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Selanjutnya, paripurna mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja BAKN DPR RI tahun 2018-2019. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya