Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dihadiri 299 Anggota, DPR Sahkan Pimpinan KPK Baru

Senin, 16 September 2019 16:14 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Foto: Ist)
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Lima pimpinan KPK yang baru adalah: Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Pengesahan pimpinan KPK terpilih dimulai dengan laporan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin soal proses seleksi pimpinan. "Sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat 11 UU No 30 Tahun 2002, maka Komisi III wajib memilih ketua dan empat orang wakil ketua dan ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Aziz Syamsuddin saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senin, (16/9).

Aziz berharap penetapan kelima pimpinan KPK itu bisa setujui oleh seluruh anggota DPR. "Komisi III sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan sudah diajukan kepada presiden dan sudah diambil keputusan. Kami berharap Pimpinan KPK terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna siang ini," ujarnya.

Baca juga : Siang Ini, DPR Sahkan Kelima Pimpinan KPK Terpilih

"Kami mengucapkan terima kasih kepada wartawan mayarakat yang memberikan masukan, kritikan, pro dan kontra dalam menjalankan proses uji kepatutan dan kelayakan," imbuhnya.

Kemudian, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengesahkan pimpinan KPK terpilih. Dari Berdasarkan catatan, dari 560 anggota yang hadir 299. “Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK ini bisa disetujui?" ujar Fahri. "Setuju," sahut peserta rapat. 

“Selanjutnya mari kita perkenalkan pimpinan KPK terpilih kepada masyarakat," kata Fahri.

Baca juga : Mundur Dari Pimpinan KPK, Saut Dianggap Biasa

Seperti diketahui, ada sembilan agenda dalam rapat paripurna. Agenda paripurna yang pertama adalah laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan KPK. Selanjutnya, lima pimpinan KPK terpilih disahkan.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perkawinan. Kemudian rapat paripurna bakal menetapkan nama-nama anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota.

Berikutnya, akan ditetapkan nama-nama anggota Pansus dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Selanjutnya, paripurna mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja BAKN DPR RI tahun 2018-2019. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.