Sebelumnya
Akibat manipulasi itu, jaksa mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri. Rinciannya; Abdullah sebesar Rp 355.486.628, Christa Handayani sebesar Rp 2.592.482.167, Rokhmat sebesar Rp 1.604.014.825, Beni Arianto Rp 4.169.875.090, Hendi Rp 1.489.944.498, Haryat Prasetyo Rp 1.477.066.300, Maria Febri Rp 999.789.121, Priyo Gularso Rp 4.734.066.929, Novian Hari Subagyo Rp 1.043.268.176, dan Lernhard Sirait Rp 9.150.434.450.
“Yang dapat membuat kerugian negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.616.428.154,” ujar jaksa.
Jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM TA 20202022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga : Kejagung Kantongi Bukti Aliran Duit Ke Pihak BPK
Awalnya pada Juli 2020, Leinhard menginformasikan Kepala Subbagian Perbendaharaan juga PPSPM Priyo Gularso mengenai potensi anggaran tukin yang tidak terserap tahun 2020. Pasalnya, tukin tersebut tidak termasuk dalam Tunjangan Hari Raya (THR) gaji ke13.
Priyo pun mengarahkan Leinhard untuk memanipulasi tukin yang berasal dari THR dan gaji ke13 yang tidak terserap, untuk diberikan kepada pegawai Ditjen. Leinhard lalu berkoordinasi dengan Novian Hari menghitung sisa anggaran, yang diketahui sekitar Rp 8 miliar.
Leinhard mengajukan 10 nama penerima uang hasil manipulasi tukin pada Priyo, yang langsung disetujui. Selanjutnya, dia mulai membuat perencanaan pencairan tukin tersebut, yakni pada Agustus hingga Desember.
Baca juga : Dua Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa
Masih di bulan Juni, Abdullah, Christa, Rokhmat, Beni Arianto, Hendi, Haryat, dan Maria Febri bertemu dengan Leinhard. Mereka mendapat informasi soal akan adanya tambahan tukin. Mereka setuju atas rencana Leinhard itu.
“Bahwa mulai Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, kesepuluh terdakwa telah menerima tukin yang telah dimanipulasi yang seluruhnya sejumlah Rp 27.616.428.154,” ujar jaksa.
Para terdakwa diduga melangar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Syamsul Arifin Mantan Gubernur Sumatera Utara Meninggal Dunia Di Jakarta
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 3/11/2023 dengan judul Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, Bendahara Pengeluaran Dihadiah Mobil Avanza
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.