Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad

Senin, 16 Oktober 2023 10:32 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) Novel Arsyad.

Novel bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Novel Arsyad, swasta/Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (16/10/2023).

Baca juga : Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Mahmud, Penuhi Panggilan KPK

Selain Novel Arsyad, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Johanes Christian Nahumury, yang merupakan pihak swasta.

KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu tersangka dimaksud atas nama Dedi Risdiyanto.

Baca juga : Kasus Korupsi Kementan, KPK Periksa Eks Mentan SYL Besok

Dedi merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses tiga orang. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar dari kasus ini.

Baca juga : Kasus Korupsi Tukin, KPK Garap Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.

Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun, serta denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.