Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengolahan Logam Mulia

Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa Dody Martimbang (kanan) tiba untuk menjalani sidang putusan kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. itu divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)
Terdakwa Dody Martimbang (kanan) tiba untuk menjalani sidang putusan kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. itu divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Dody Martimbang.

Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) itu juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Dody terbukti melakukan koru­psi dalam kerja sama pemurnian anoda logam dengan PT Loco Montrado.

Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi

Perbuatan Dody dinilai me­menuhi unsur dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangan putu­san, majelis hakim menyatakan perbuatan korupsi ini dilakukan Dody bersama-sama Marketing Manager UBPP LM Antam periode 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Kerja sama pengolahan anoda logam ini merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35

Majelis hakim juga memper­timbangkan fakta persidangan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Dody menikmatiuang dari kerja sama ini. Sehingga Dody tidak dikenakan uang pengganti.

Baca juga : KPK Gaspol, Polda Ngegas

Majelis hakim menganggap Siman Bahar yang sesungguhnyamenikmati keuntungan dari kerja sama ini.

“Akibat perbuatanterdakwa Dody Martimbang bersama-sama Agung Kusumawardhana telah memperkayaorang lain yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado Rp 100.796.544.104,35,” ujar hakim.

Sementara mengenai adanya pajak PPH 21 impor yang dibe­bankan kepada Antam sebesar Rp 6.711.307.000, majelis ha­kim menganggap bukan sebagai kerugian PT Antam.

Baca juga : Mantan Stafsus Cak Imin Diduga Ikut Atur Proyek

Pajak impor impor emas ba­tangan seberat 500 kilogram dari YLG Singapura itu telah direstitusi berdasar keterangan Manajer Keuangan PT Antam Ining Marsati.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.