Dark/Light Mode
Kasus Korupsi Pengolahan Logam Mulia
Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Dody Martimbang.
Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) itu juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Dody terbukti melakukan korupsi dalam kerja sama pemurnian anoda logam dengan PT Loco Montrado.
Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi
Perbuatan Dody dinilai memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan korupsi ini dilakukan Dody bersama-sama Marketing Manager UBPP LM Antam periode 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Kerja sama pengolahan anoda logam ini merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Dody menikmatiuang dari kerja sama ini. Sehingga Dody tidak dikenakan uang pengganti.
Baca juga : KPK Gaspol, Polda Ngegas
Majelis hakim menganggap Siman Bahar yang sesungguhnyamenikmati keuntungan dari kerja sama ini.
“Akibat perbuatanterdakwa Dody Martimbang bersama-sama Agung Kusumawardhana telah memperkayaorang lain yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado Rp 100.796.544.104,35,” ujar hakim.
Sementara mengenai adanya pajak PPH 21 impor yang dibebankan kepada Antam sebesar Rp 6.711.307.000, majelis hakim menganggap bukan sebagai kerugian PT Antam.
Baca juga : Mantan Stafsus Cak Imin Diduga Ikut Atur Proyek
Pajak impor impor emas batangan seberat 500 kilogram dari YLG Singapura itu telah direstitusi berdasar keterangan Manajer Keuangan PT Antam Ining Marsati.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.