Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tukin, KPK Garap Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Selasa, 10 Oktober 2023 10:59 WIB
Idris Froyoto Sihite (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Idris Froyoto Sihite (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.

Idris akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembayaran tunjangan kinerja alias Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tersebut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023). Usai diperiksa, Idris yang juga menjabat Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM ini mengaku dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

"Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," kata Idris kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) malam. 

Baca juga : KPK Gaspol, Polda Ngegas

Selain itu, dia juga mengaku ditanya soal penggeledahan yang dilakukan KPK di beberapa tempat.

Namun, Idris enggan berkomentar lebih rinci mengenai temuan uang di salah satu apartemen.

"Iya tadi sudah (dijelaskan ke penyidik)," ujar dia.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan uang dalam pecahan rupiah berjumlah sekitar Rp 1,3 miliar di Apartemen Pakubuwono, Menteng usai menggeledah ruang kerja Idris, beberapa waktu lalu.

KPK masih melakukan pendalaman terkait temuan duit itu. Status kepemilikan apartemen tersebut pun tengah diselisik penyidik.

Baca juga : Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Garap Politikus PKB Reyna Usman

KPK telah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan rasuah pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM TA 2020-2022.

Adapun empat lokasi itu, yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono, Menteng; dan rumah salah satu tersangka kasus ini di wilayah Depok, Jawa Barat.

KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang miliaran rupiah dari penggeledahan tersebut. Duit yang ditemukan tersebut dalam bentuk pecahan rupiah.

Tim penyidik pun langsung menyita temuan tersebut untuk selanjutnya dianalisis.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/ Sub-Bagian Perbendaharaan,Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Suabgio (NHS); dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Baca juga : Cegah Korupsi, KPK Gandeng Kominfo Gencar Sosialisasikan SPI di Sorong

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H).

Kemudian, Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verfikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV); dan tersangka Abdullah (A).

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.