BREAKING NEWS
 

Modus Korupsi Pegawai ESDM

Tukin Digelembungkan Melebihi Tukin Dirjen

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 24 November 2023 07:30 WIB
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Manipulasi pembayaran tukin itu pernah diselidiki Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM pada Desember 2022. Yeni dan para saksi mengaku baru tahu ada manipulasi tukin dari Koordinator Keuangan Nurhasanah. “Ada persoalan yang terkait dengan tunjangan kinerja, mark up, penambahan-penamba­han, seperti itu,” ujarnya.

Semula, Yeni tidak tahu persis karena atasannya tidak menyam­paikan secara detail. Belakangan, iatahu nama-namanya setelah Nurhasanah mengajaknya melapor ke Sekretaris Ditjen Minerba.

Diketahui pula, para terdak­wa memakai nomor rekening pegawai honorer untuk menam­pung uang tukin yang telah digelembungkan.

Baca juga : Kenari Djaja Rayakan Pembukaan Outlet Terbaru Di Kota Medan

Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 26 saksi Kusmiarsih yang dibaca­kan jaksa. Pelaku meminjam rekening Suryadi, Koordinator Inspektur Tambang untuk menerima pembayaran tukin.

“Diupayakan tukin tersebut dibayarkan terlebih dahulu. Setelah para Inspektur Tambang tersebut memiliki rekening, Suryadi langsung mentransfer ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan bukti transfer. Hal ini diceritakan Suryadi kepada saksi (Kusmiarsih) dan telah diperiksa oleh Inspektur SDM,” ujar jaksa membacakan isi BAP Kusmiarsih.

Rekening lain yang dipakai untuk menerima pembayaran tukin yakni atas nama Teten Sujatmika. Kusmiarsih men­jelaskan, Teten Sujatmika adalah pegawai yang masih berstatus honorer.

Baca juga : Sahroni Siap Diperiksa

Pada penyidikan kasus ko­rupsi pembayaran tukin, KPK menetapkan 10 pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Priyo Andi Gularso, staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febrian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan operator SPM Beni Arianto.

Kemudian, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, dan Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Baca juga : Bendahara Pengeluaran Dihadiahi Mobil Avanza

Saat ini, ke-10 pegawai ESDM itu tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan korupsi den­gan modus menggelembungkan pembayaran tukin. Akibat per­buatan mereka, negara dirugikan Rp 27,6 miliar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 24/11/2023 dengan judul Modus Korupsi Pegawai ESDM, Tukin Digelembungkan Melebihi Tukin Dirjen

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense